Dari Kesepahaman ke Layanan Nyata: BHI Lawfirm dan LBS Banyuwangi Susun Arah Kolaborasi
Banyuwangi, 3 Agustus 2026 — Firma Barometer Hukum Indonesia atau BHI Lawfirm membuka pembicaraan kolaborasi dengan Laskar Bali Shanti Banyuwangi dalam pertemuan yang dihadiri Ketua LBS Banyuwangi, H. Achmad Kholik, sekretaris organisasi, dan tim BHI Lawfirm.
Pembicaraan tersebut diarahkan pada pengembangan kegiatan sosial, bantuan kepada masyarakat kurang mampu dan anak yatim, penguatan gotong royong lintas umat beragama, literasi hukum, serta fasilitasi bagi warga Banyuwangi yang bekerja di Bali.
Informasi mengenai waktu, peserta, dan pokok pembicaraan berasal dari self-reportase pertemuan. Sampai artikel ini disusun, redaksi belum menerima naskah kerja sama yang ditandatangani, notulen lengkap, atau dokumen yang menentukan hak dan kewajiban para pihak. Oleh sebab itu, hasil pertemuan diposisikan sebagai kesepahaman awal, belum sebagai MoU formal.
Bagi BHI Lawfirm, kerja sama dengan organisasi sosial dapat memperluas jalur komunikasi dengan masyarakat. Organisasi yang memiliki anggota dan jaringan lapangan sering kali menerima informasi lebih dahulu ketika warga menghadapi persoalan. Namun, kecepatan menerima informasi harus diimbangi dengan ketelitian dalam memeriksa fakta dan batas kewenangan.
Jaringan Sosial sebagai Pintu Awal Pelayanan
Laporan internal menyebut Laskar Bali Shanti Banyuwangi menyelenggarakan rapat rutin, kegiatan berbagi, gotong royong antarumat beragama, bantuan kepada kaum dhuafa, santunan anak yatim, dan bakti sosial. Sekretariatnya disebut berada di wilayah Benculuk, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam rencana kolaborasi, jaringan tersebut diharapkan dapat berfungsi sebagai penghubung bagi warga Banyuwangi yang bekerja di Bali. Organisasi dapat membantu menerima informasi awal, menghubungi keluarga, memfasilitasi komunikasi, atau mengarahkan warga kepada instansi yang tepat.
Peran ini tidak dapat disamakan dengan kewenangan penegakan hukum atau jasa hukum profesional. LBS Banyuwangi tidak dapat menggantikan polisi dalam penyelidikan, dinas ketenagakerjaan dalam pelayanan hubungan industrial, pengadilan dalam memutus sengketa, maupun advokat dalam menjalankan pendampingan hukum.
Jejak publik mengenai LBS Banyuwangi menunjukkan bahwa deklarasi dan pengukuhan kepengurusan pernah dilaksanakan pada 22 Januari 2023. Pemberitaan saat itu mencantumkan Achmad Kholik sebagai ketua dan Fani Bachtiar sebagai sekretaris. Susunan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kepengurusan terbaru karena dokumen perubahan atau penetapan pengurus tahun 2026 belum tersedia.
Terdapat perbedaan antara laporan internal dan sumber publik mengenai tahun awal organisasi. Laporan internal menyatakan LBS Banyuwangi dibentuk pada 2022. Sementara itu, sumber yang dapat ditelusuri mencatat deklarasi dan pengukuhan pada Januari 2023. Pemberitaan hari ulang tahun kedua pada September 2025 juga mengarah pada periode aktif organisasi sejak sekitar 2023. Karena dokumen pendirian tahun 2022 belum diperlihatkan, artikel ini tidak menetapkan tahun 2022 sebagai tanggal formal pendirian.
Kegiatan sosial LBS Banyuwangi memperoleh ruang dalam sejumlah pemberitaan. Beritalima melaporkan program pendidikan, bakti sosial, santunan anak yatim, bantuan kepada lansia, dan dorongan partisipasi masyarakat. Pada April 2026, Adatah juga memberitakan penyaluran kursi roda kepada seorang lansia di Rogojampi.
Kerja Sama Harus Memiliki Batas dan Pertanggungjawaban
Kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, penggunaan kebebasan tersebut berjalan bersama kewajiban menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menempatkan peningkatan partisipasi masyarakat, pelayanan sosial, gotong royong, toleransi, serta penguatan persatuan sebagai bagian dari tujuan organisasi. Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Kerangka hukum organisasi juga menekankan kewajiban menjalankan kegiatan sesuai tujuan, menjaga ketertiban, memberikan manfaat, dan melakukan pengelolaan keuangan secara transparan serta akuntabel. Prinsip itu relevan bagi setiap program yang melibatkan pengumpulan dana, penyaluran bantuan, penggunaan identitas penerima, maupun kerja sama dengan pihak lain.
Pada bidang kesejahteraan sosial, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk berperan. Organisasi sosial kemasyarakatan termasuk pihak yang dapat terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Meskipun demikian, peran masyarakat tidak menghapus tanggung jawab pemerintah dalam menjamin akses terhadap pelayanan dan perlindungan sosial.
Kesepahaman BHI Lawfirm dengan LBS Banyuwangi perlu memisahkan secara jelas kegiatan sosial, penerimaan pengaduan, konsultasi hukum, dan pendampingan perkara. Pemisahan tersebut melindungi masyarakat dari janji yang tidak dapat dipenuhi dan melindungi organisasi dari tindakan anggota yang melampaui mandat.
Setiap aduan sebaiknya dicatat berdasarkan kronologi, waktu, lokasi, hubungan para pihak, bukti awal, dan kebutuhan pelapor. Informasi tersebut tidak boleh langsung disebarkan melalui grup percakapan atau media sosial. Data pribadi dan dokumen warga hanya boleh digunakan untuk kepentingan penanganan.
Apabila laporan belum didukung bukti, organisasi harus menggunakan istilah yang netral. Seseorang tidak boleh disebut bersalah hanya berdasarkan pengaduan sepihak. Pemeriksaan awal harus berpegang pada asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah.
BHI Lawfirm Mendorong Program yang Terukur
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai partner member BHI Lawfirm, menilai pertemuan ini mempunyai nilai strategis karena mempertemukan jaringan sosial masyarakat dengan kapasitas pemeriksaan dan pendampingan hukum.
Profil internal BHI menyebut firma ini sebagai firma hukum kolegial yang memberikan layanan profesional advokat dan jasa hukum di Banyuwangi. Susunan partner member mencantumkan Ir. Saiful Muttaqin, S.H., M.H. sebagai ketua serta Muhammad Naufal Taftazani, S.H., Hadi Meiyanto Saputro, S.H., dan Arif Wicaksono, S.H. sebagai partner member.
Dalam pandangan saya, tindak lanjut kolaborasi perlu disusun dalam bentuk program yang dapat diperiksa. Program tersebut sekurang-kurangnya dapat memuat kanal penerimaan laporan, petugas penghubung, prosedur verifikasi, perlindungan data, pembagian tanggung jawab, mekanisme rujukan, sumber pendanaan, serta evaluasi berkala.
Untuk kebutuhan sosial, LBS Banyuwangi dapat membantu memetakan calon penerima manfaat, mendatangi warga, menghubungi keluarga, dan melakukan pengawasan lapangan. BHI Lawfirm dapat memeriksa aspek hukum apabila terdapat masalah ketenagakerjaan, perdata, pidana, administrasi, atau kebutuhan konsultasi.
Pembagian tersebut bukan untuk membatasi kerja sosial, melainkan memastikan bahwa setiap pihak bekerja sesuai keahlian dan kewenangannya. Tidak semua persoalan masyarakat harus dibawa menjadi perkara hukum. Sebagian dapat diselesaikan melalui informasi, komunikasi, mediasi yang sah, atau rujukan kepada layanan pemerintah.
Sebaliknya, persoalan yang memiliki konsekuensi hukum tidak boleh diselesaikan hanya melalui tekanan sosial atau pertemuan informal. Warga harus memperoleh penjelasan mengenai pilihan hukum, risiko, biaya, dokumen yang diperlukan, dan lembaga yang memiliki kewenangan.
Rapat rutin yang telah berjalan di lingkungan LBS Banyuwangi dapat menjadi ruang evaluasi bersama. Pembahasan tidak cukup mencatat jumlah kegiatan. Evaluasi harus menilai apakah bantuan sampai kepada penerima, apakah pengaduan ditindaklanjuti, apakah terdapat keluhan, serta apakah penggunaan dana dan dokumen dapat dipertanggungjawabkan.
BHI Lawfirm mendukung kolaborasi yang menempatkan masyarakat sebagai penerima manfaat, bukan objek publikasi. Dokumentasi tetap diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi martabat, privasi, dan kondisi penerima bantuan harus dihormati.
Pertemuan 3 Agustus 2026 merupakan langkah awal. Ukuran keberhasilannya bukan jumlah foto atau pernyataan yang dipublikasikan, melainkan adanya layanan yang mudah diakses, penanganan yang tepat, perlindungan bagi warga, dan laporan yang dapat diuji.
Ketika organisasi sosial dan firma hukum memahami batas masing-masing, kerja sama dapat menghasilkan jalur perlindungan yang lebih kuat. Warga Banyuwangi di daerah maupun di perantauan akan memiliki tempat untuk menyampaikan masalah dan memperoleh arah penanganan yang benar.
Catatan: Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan pengembangan dari artikel yang sebelumnya dipublikasikan di www.NaufalLawyer.com. Penyusunan ulang dilakukan dengan mempertahankan fakta, sumber, dan konteks utama.
Referensi:
- Dokumentasi internal pertemuan Firma Barometer Hukum Indonesia dan Laskar Bali Shanti Banyuwangi, 3 Agustus 2026. Naskah kesepahaman formal belum tersedia untuk pemeriksaan.
- Profil Firma Barometer Hukum Indonesia, data internal yang disampaikan kepada redaksi, 5 Agustus 2026.
- JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI, “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” khususnya Pasal 28E dan Pasal 28J.
- Pemerintah Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” 22 Juli 2013.
- Badan Pemeriksa Keuangan RI, “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Perubahan UU Organisasi Kemasyarakatan,” 22 November 2017.
- Badan Pemeriksa Keuangan RI, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,” 16 Januari 2009.
- Detiknews86, “Deklarasi Laskar Bali Shanti Jet Lie Team Banyuwangi Dihadiri Media dan Lembaga se-Banyuwangi,” 22 Januari 2023.
- File Satu, “Deklarasi Laskar Bali Shanti Jet Lie Team Banyuwangi, Ketua Umum: Jaga Program dan AD/ART Organisasi,” 22 Januari 2023.
- Beritalima, “Laskar Bali Shanti Banyuwangi Dukung Program Pemerintah Lewat Pendidikan dan Sosial,” 18 September 2025.
- Beritalima, “HUT ke-2 Laskar Bali Shanti Banyuwangi, Ketua DPC Tegaskan Komitmen untuk Masyarakat,” 22 September 2025.
- Adatah, “Empati pada Lansia Sakit, Laskar Bali Shanti Banyuwangi Salurkan Bantuan Kursi Roda,” 8 April 2026.
BHI Lawfirm | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi
Comments
Post a Comment